Untuk bisa menjadi penghuni rumah Kost di gayatri residence maka anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Karyawan atau karyawati baik-baik.
2. pasutri
2. Menyerahkan copy KTP , ID /surat nikah bagi pasutri
3. Bersedia mentaati peraturan dan tata tertib di gayatri residence
Pengelola
berhak memutuskan hubungan sewa menyewa apabila penghuni terlibat
tindakan kriminal/berbuat asusila/melakukan perbuatan yang tidak
menyenangkan terhadap penghuni lain.
Gayatri residenE
KOST AMAN NYAMAN SERASA RUMAH SENDIRI
Gayatri residencE
Gayatri residencE
-
Untuk bisa menjadi penghuni rumah Kost di gayatri residence maka anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Karyawan atau karyawati...
-
Rp 2.200.000 - Rp 3.700.000 /month Room rates: Rp 200.000 - Rp 300.000 /day A new residential enclave has been built at jalan du...
-
Untuk bisa menjadi penghuni rumah Kost di gayatri residence maka anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Karyawan atau karyawati...
-
A new residential enclave has been built at jalan durentiga barat VI, mampang. Situated in a secure sub-urb of south jakarta, G...
-
For reservation: Gayatri residencE Jalan durentiga barat VI no.30 mampang prapatan jakarta selatan indonesia 12760 map to gayatri Co...
-
We offer you (male+female, expatriate) 10 rooms with antique furnitures, facilitated with: air conditioner,hot&cold water, tv & re...
Tata Tertib dan Peraturan kot Gayatri residencE
1. Membayar biaya kost sesuai dengan perjanjian awal.
2.perpanjangan sewa dilakukan 1 minggu sebelum jatuh tempo
3. Dilarang menggunakan tempat kost untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum
dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
4. Dilarang membawa, menggunakan, menyimpan barang-barang yang mudah terbakar di kamar
kost, seperti bensin, minyak tanah, kompor, petasan dan lain-lain.
5. Untuk kenyamanan sesama penghuni kost dan lingkungan sekitar, dimohon untuk tidak
menimbulkan keributan dan senantiasa menjaga ketertiban, kebersihan tempat kost dan
lingkungan sekitarnya.
5. Tempat kost dan fasilitasnya diperuntukkan hanya untuk penghuni resmi dan terdaftar. Untuk
itu dimohon tidak membawa pihak lain untuk menginap, menggunakan fasilitas kost lainnya.
2.perpanjangan sewa dilakukan 1 minggu sebelum jatuh tempo
3. Dilarang menggunakan tempat kost untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum
dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
4. Dilarang membawa, menggunakan, menyimpan barang-barang yang mudah terbakar di kamar
kost, seperti bensin, minyak tanah, kompor, petasan dan lain-lain.
5. Untuk kenyamanan sesama penghuni kost dan lingkungan sekitar, dimohon untuk tidak
menimbulkan keributan dan senantiasa menjaga ketertiban, kebersihan tempat kost dan
lingkungan sekitarnya.
5. Tempat kost dan fasilitasnya diperuntukkan hanya untuk penghuni resmi dan terdaftar. Untuk
itu dimohon tidak membawa pihak lain untuk menginap, menggunakan fasilitas kost lainnya.